Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

KEPPRES Nomor 21 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kongres Luar Biasa (U Korigres Luar Biasa adalah Kongres yang diadakan karena adanya situasi dan kondisi yang luar biasa, antara lain: a. Pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. b. Penyalahgunaan keuangan/aset LVRI. (2) Kongres Luar Biasa untuk masaLah sebagaimana ayat (1) huruf a dan hurrf b diadakan atas usul minimal 213 dari jumlah DPD LVRI. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kongres Luar Biasa diatur dalam Peraturan Organisasi.
Koreksi Anda