Koreksi Pasal 34
KEPPRES Nomor 21 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Kongres Luar Biasa (U Korigres Luar Biasa adalah Kongres yang diadakan karena adanya situasi dan kondisi yang luar biasa, antara lain:
a. Pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b. Penyalahgunaan keuangan/aset LVRI.
(2) Kongres Luar Biasa untuk masaLah sebagaimana ayat (1) huruf a dan hurrf b diadakan atas usul minimal 213 dari jumlah DPD LVRI.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kongres Luar Biasa diatur dalam Peraturan Organisasi.
Koreksi Anda
