Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

KEPPRES Nomor 21 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan Organisasi (1) Susunan DPP terdiri dari: a. Ketua Umum. b. Satu atau lebih Wakil Ketua Umum. c. Sekretaris Jenderal. d. Wakil Sekretaris Jenderal.. e. Beberapa Kepala Departemen; dan Wakil Kepala Departemen (iika diperlukan). f. Beberapa Kepala Biro. g.Bendahara. h. Humas. i. Bankum. j . Dewan Kehormatan (apabila diperlukan). k. Tim Ahli (apabila diperlukan). 1. Tim Evaluasi (apabila diperlukan). m. Tim Tanda Penghargaan (apabila- diperlukan). (2) Susunan Dewan Pertimbangan Pusat/Daerah/Cabang terdiri dari: a. Ketua b. Sekretaris. c. Anggota. (3) Susunan DPD terdiri dari: a. Ketua. b. Satu atau lebih Wakil Ketua. c. Sekretaris dan Wakil Sekretaris (bila diperlukan). d. Bendaharadan Wakil Bendahara (bila diperlukan). e. Beberapa Kepala Biro (disesuaikan dengan nama Departemen di DPP LVRI). f. Beberapa Kepala Bagian. g. Beberapa REPI.JEUK INDONESIA g. Beberapa Kepala Seksi. h. Humas (bila diperlukan). i. Bankum (bila diperlukan). J" Tim Evaluasi (Ad Hoc/bila diperlukan). k. Tim Penilai Tanda Penghargaan (Ad Hoc). (4) Susunan DPC terdiri dari: a. Ketua. b. Wakil Ketua. c. Sekretaris dan Wakil Sekretaris (bila diperlukan). d. Bendahara. e. Beberapa Kepala Bagian (disesuaikan dengan nama Kepala Biro di DPD LVRI). f. Kepala Seksi. (5) Susunan DPR terdiri dari: a. Ketua b. Wakil Ketua Ranting (bila diperlukan). c. Sekretaris. d. Bendahara. e. Beberapa Kepala Seksi (disesuaikan dengan nama Kepala Bagian di DPC LVRI). f. Kepala Urrrsan.
Koreksi Anda