Koreksi Pasal 36
KEPPRES Nomor 21 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Musyawarah Anak Organisasi dan Mitra Binaan
(1) Ketentuan Musyawarah Anak Organisasi disesuaikan dengan keten.tuan Musyawarah LVRI.
(2) Ketentuan. . .
PRESTDEN
(21 Ketentuan Musyarawah Organisasi Mitra Binaan LVRI/Non Struktural disesuaikan dengan Ketentuan AD/ART masing- masing.
- Pasal 37 Musyawarah Kerja Nasional/Daerah dan Rapat
(1) Ketentuan mengenai Musyawarah Kerja Nasional sebagai berikut:
a. Musyawarah Kerja Nasional adalah rapat Pimpinan yang merupakan forum unttrk mengevaluasi pelaksanaan Program Kerja dan persiapan Kongres yang akan datang.
b. Musyawarah Kerja Nasional dilaksanakan oleh DPP LVRI paling lambat pada tahun ke-3 (tiga) periode kepengurusan.
c. Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing Daerah.
d. Ketentuan lebih lanjut mengenai Musyawarah Kerja Nasional/Daerah diatur dalam Peraturan Organisasi.
t2l Ketentuan mengenai Rapat-Rapat DPP sebagai berikut:
a. Jenis Rapat:
1) Rapat Pimpinan.
2l Rapat Pleno.
3) Rapat Khusus.
hr. Waktrr Pelaksanaan:
1) Rapat Pimpinan dilaksanakan sewaktu-waktu sesuai kebr.rtuhan, minimal sebulan sekali.
2l Rapat Pleno tingkat DPP dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
3) Rapat Pleno bersarna seluruh Ketua DPD minimal I (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
4l Rapat Khusus dilaksana.kan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
c. Peserta:
1) Rapat Pimpinan dihadiri oleh Keftra umum, Para Wakii Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal.
2) Rapat Pleno dihadiri oleh seluruh anggota DPP dan iJnrlangan.
3) Rapat. . .
3) Rapat Khusus dihadiri oleh unsur-unsur yang terkait.
(3) Ketentuan mengenai Rapat-Rapat DPD/DPC/DPR dan Dewan Pertimbangan serta Anak Organisasi dan Badan Pendukung sebagai berikut:
a. Rapat-Rapat di DPD menyesuaikan dengan Rapat-Rapat di DPP.
b. Rapat-Rapat di DPC/DPR hanya ada Rapat Pengurus dan Rapat Rutin.
c. Rapat Pengurus dihadiri oleh seluruh pengurus dilaksanakan minimal sebulan sekali.
d. Rapat Rutin dihadiri oleh unsur-unsur yang terkait dilaksanakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(41 Rapat Dewan Pertimbangan Pusat/Daerah/Cabang hanya melaksanakan Rapat Pleno yang diadakan minimal sebulan sekali.
(5) Rapat Anak Organisasi/Badan Pendukung disesuaikan dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga masing-masing.
Koreksi Anda
