Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

KEPPRES Nomor 21 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembelaan Diri atas Tindakan Pemberhentian (1) Bagi Pengurus Tingkat Pusat dapat mengajukan pembelaan diri melalui Dewan Pertimbangan Pusat LVRL (2) Bagi Pengurus Tingkat Daerah dan Anak Organisasi yang pengangkatannya kewenangan oleh Ketua Umum DPP LVRI dapat mengajukan pembelaan melalui Dewan Pertimbangan Pusat LVRI. Khusus untuk Ketua DPD dan Ketua Anak Organisasi selain hal tersebut diatas Pembelaan diri juga dapat melalui Musyawarah Luar Biasa (Muslub). (3) Bagi Pengurus Tingkat Daerah yang pengangkatannya kewenangan oleh Ketua DPD dapat mengajukan pembelaan melalui Ketua Umum DPP LVRI. (a) Bagi Pengurus Tingkat Cabang yang pengangkatannya kewenangan oleh Ketua DPD dapat mengajukan pembelaan melalui Ketua Umum DPP LVRI. Khusus untuk Ketua DPC dapat juga melalui Muscablub. (s) Bagi... (5) Bagi Pengurus Cabang yang pengangkatannya kewenangan oleh Ketua DPC dapat mengajukan pembelaan melalui Ketua DPD LVRI. (6) Bagi Pengurus Ranting yang pengangkatannya kewenangan oleh Ketua Cabang dapat mengajukan pembelaan melalui Ketua DPD.
Koreksi Anda