Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

KEPPRES Nomor 21 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata Cara Pemberhentian Pengurrrs Dewan Pimpinan Ranting (DPR) (1) Pemberhentian Ketua DPR LVRI: a. Merupakan kewenangan Ketua DPC LVRI dengan cara langsung maupun tidak langsung/bertahap. b. Merrrpakan hasil Musyawarah Ranting (Musran) Biasa maupun Musyawarah Ranting Luar Biasa (Musranlub) yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi. (2) Pemberhentian Pengurus Ranting lainnya untuk tingkat Kepala Seksi merupakan kewenangan Ketua DPC LVRI. (3) Pemberhentian Kepala Urusan merupakan kewenangan Ketua DPR LVRI.
Koreksi Anda