Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

KEPPRES Nomor 21 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Pendukung Organisasi (1) Badan Pendukung berbentuk Yayasan dan Koperasi. (21 Badan Pendukung LVRI baik yang berbentuk Yayasan maupun Koperasi adalah Badan Hukum yang dibentuk untuk mendukung kegiatan Organisasi LVRI. (3) Badan Pendukung Organisasi LVRI yang berbentuk Koperasi dibentuk oleh anggota Veteran dan harus mendapa.t persetujuan dari Pimpinan LVRI. (4) Selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Koreksi Anda