Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

KEPPRES Nomor 21 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan dan Pengangkatan I Pelantikan serta Pemberhentian Dewan Pimpinan (1) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pertimbangan Pusat (Wantimpus) disusun oleh Ketua Umum DPP LVRI. (2) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pertimbangan Daerah (Wantimda) disusun oleh Ketua DPD. (3) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Wantimcab disusrrn oleh Ketua Cabang. (4) Dewan Pirnpinan Ranting (DPR) disusun oleh Ketua Ranting. (5) DPP LVRI dan Dewan Pertimbangan Pusat LVRI diangkat/dilantik dan diberhentikan dengan Surat Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA. Pemberhentian sementara oleh Ketua Umum DPP LVRI dan dilaporkan kepada PRESIDEN Republik INDONESIA. (6) DPD/DPC/DPR diangkat/dilantik dan diberhentikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Organisasi setingkat lebih tinggi.
Koreksi Anda