Koreksi Pasal 48
KEPPRES Nomor 21 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Uang Sumbangan
(1) LVRI dapat menerima sumbangan berupa uang yang sifatnya tidak mengikat.
(21 Badan Usaha atau Badan Hukum yang menggunakan nama Veteran Republik INDONESIA diwajibkan untuk menyumbangkan sebagian dari hasil usahanya kepada LVRI.
(3) Ketentuan selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
Koreksi Anda
