Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 21 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Tempat Kedudukan
(1) Markas Besar LVRI Fusat berkedudukan di Jakarta, ketentuan selanjutnya diatur dalam ketentuan tersendiri.
(21 Markas Daerah LVRI berkedudukan di Ibu Kota Provinsi/Daerah Khusus/Daerah Istimewa, kecuali ada pertimbangan khusus dari DPP LVRI.
(3) Markas. . .
REPUBL|K INDONESIA
(3) Markas Cabang LVRI berkedudukan di Ibu Kota KabupatenfKota, dan Cabang Khusus berdomisili di Komplek/ Asrama/ Kesatrian.
(4) Markas Cabang Berdiri Sendiri (BS) berkedudukan di mana cabang itu berada.
(5) Markas Ranting LVRI berkedudukan di Kota Kecamatan/Distrik dan Ranting Khusus berdomisili di Komplek/ Asrama/ Kesatrian.
Koreksi Anda
