Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

KEPPRES Nomor 21 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengisian Kekosongan Jabatan Pimpinan LVRI, Pelaksana Tugas (PLT), Pejabat Sementara, dan Penggantian Antar Waktu (PAW) (1) Pengisian Kekosongan Jabatan Pimpinan LVRI: a. Tingkat DPP LVRI: 1) Jika... . PRESIDEN 1) Jika Ketua Umum DPP LVRI berhalangan tetap karena faktor kesehatan, meninggal dunia, atau mengundurkan diri maka Wakil Ketua Umum DPP ' LVRI secara otomatis melaksanakan tugas-tugas Ketua Umum sanrpai dengan berakhirnya masa jabatan Ketua Umum DPP LVRI. 2l Jika Wakil Ketua Umum juga berhalangan tetap karena faktor kesehatan atau meninggal dunia atau mengundurkan diri maka Sekretaris Jenderal DPP LVRI bertindak sebagai Pelaksana T\rgas Ketua Umum DPP LVRI dan menyiapkan Kongres LVRI pada kesempatan pertama. b. Tingkat DPD/DPC rlan DPR: 1) Jika Ketua DPD/DPC/DPR LVRI berhalangan tetap karena faktor kesehatan, meninggal dunia, atau mengundurkan diri maka Wakil Ketua DPD/DPC/DPR LVRI secara otomatis melaksanakan tugas-tugas Ketua sebagai Pelaksana T\rgas Ketua DPD/DPC/DPR sampai dengan adanya ketentuan lebih lanjut dan ditetapkan dengan Keputusan Ketua Umum DPP/Ketua DPD/Ketua DPC. 2) Jika Wakil Ketua DPD/DPC LVRI lebih dari satu maka pelaksanaan tugas-tugas Ketua DPD/DPC LVRI dilakukan oleh Wakil Ketua I DPD/DPC LVRI dan disesuaikan dengan petunjuk dari Ketua Umum DPP LVRI/Ketua DPD LVRI. 3) Jika Wakil Ketua DPD/DPC/DPR juga berhalangan tetap atau tidak bersedia untuk melaksanakan tugas- tugas Pimpinan LVRI (pernyataan tertulis), maka tugas- tugas Pimpinan LVRI diambil atih oleh Sekretaris DPD/DPC/DPR dan disesuaikan dengan petuirjuk Ketua Umum DPP/Ketua DPD/Ketua DPC LVRI. 4l Jika terjadi kekosongan Kepengurusan ditingkat DPD maka pengendalian dan pembinaan organisasi untuk sementara diambil alih oleh DPP LVRL 5) Jika terjadi kekosongan Kepengurursan ditingkat DPC maka pengendalian dan pembinaan organisasi untuk sernentara diambil alih oleh DPD LVRI. 6) .-Iika terjadi kekosongan Kepengurusan ditingkat DPR maka pengendalian dan pembinaan organisasi untuk sementara diambil alih oleh DPC LVRI. (2]'PLT PRESIDEN (21 PLT, Pejabat Sementara, PAW diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
Koreksi Anda