Koreksi Pasal 38
KEPPRES Nomor 21 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Konsolidasi Organisasi
(1) Konsolidasi Organisasi dilaksanakan apabila Musyarawah Daerah atau Cabang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan.
(2) Ketentuan selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
Koreksi Anda
