Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

KEPPRES Nomor 21 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan Dibentuknya dan Status Organisasi LVRI di Daerah (1) Persyaratan Umum: a. Adanya anggota LVRI yang berdomisili di suatu daerah. b. Disetiap Kecamatan hanya ada 1 (satu) Markas Ranting, setiap KabupatenlKota hanya ada 1 (satu) Mar"kas Cabang dan setiap Provinsi hanya ada 1 (satu) Markas Daerah. (2) Persyaratan Khusus: a. rJrganisasi tingkat Ranting dapat dibentuk apabila terdapat minimal 4 (empat) orang Veterah Republik INDONESIA di Kecamatan/ Distrik. b. Jika dalam satu Kecamatan/Distrik terdapat kurang dari 4 (empat) orang Veteran Republik INDONESIA, maka dapat digabung dengan Kecamatan terdekat. (.. Apabila di Kecamatan terdapat jejak perjuangan fisik bersenjata melawan penjajah/kekuatan asing, dengan minimal kurang dari 4 (empat) orang Veteran Republik INDONESIA maka Organisasi tingkat Ranting dapat dibentuk. d. Apabila dalam satu Kabupaten/Kota ada 2 (dua) atau lebih Ranting dapat dibentuk tingkat Cabang dengan kekuatan minimal 12 (dua belas) orang. Kecuali untuk Cabang/Ranting Berdiri Sendiri (Cabang BS) disesuaikan dengan kondisi dafl apabila dalam satu provinsi terdapat 2 atau lebih organisasi tingkat Cabang dapat dibentuk Organisasi Tingkat Daerah. e.Apabila... e. Apabila dalam satu Provinsi hanya ada 1 (satu) Cabang/Ranting maka dapat dibentuk Cabang Berdiri Sendiri (Cabang BS)/Ranting Berdiri Sendiri (Ranting BS). f. Apabila disuatu Cabang kekuatannya melebihi dari kekuatan Mada, maka dapat dibentuk beberapa Sub Cabang. g. Anggota LVRI yang berdomisili di komplek/asrama/kesatrian dapat membentuk organisasi Veteran Republik INDONESIA: 1) Untuk tingkat Ranting dengan kekuatan minimal 4 (empat) orang dengan sebutan Ranting Khusus. 2) Untuk tingkat Cabang kekuatan minimal 12 (dua belas) orang dengan sebutan Cabang Khusus. 3) Ranting Khusus di bawah DPC dan Cabang Khusus di bawah DPD. h. Ranting Berdiri Sendiri (Ranting BS) dibawah DPD LVRI dan Cabang Berdiri Sendiri (Cabang BS) dibawah DPP LVRI. i. Apabila disuatu Provinsi/Kabupaten/Kota tidak dapat dibentuk tingkat Daerah/tingkat Cabang yang sesuai persyaratan maka akan dibentuk Cabang BS/Ranting BS yang selanjutnya ditentukan oleh Pimpinan DPP LVRI. (3) Persyaratan Status Markas Daerah: Markas Daerah dikategorikan dalam 3 Tipe, yaitu DPD Tipe A, DPD Tipe B, dan DPD Tipe C yang ditentukan berdasarkan jumlah Markas Cabang/Markas Ranting yang ada di tiap Kabupaten/Kota danfatau jumlah kekuatan anggota Veteran Republik INDONESIA yang tersisa disuatu Kecamatan, sebagai berikut: a. Markas Daerah Tipe A, kekuatan minimum 10 Markas Cabang. b. Markas Daerah Tipe B, kekuatan 6 sampai dengan 9 Markas Cabang. c. Markas Daerah Tipe C, dengan kekuatan 2 sampai dengan 5 Markas Cabang. d. Markas Daerah yang hanya punya 1 Cabang diubah menjadi Cabang BS.
Koreksi Anda