Koreksi Pasal 35
KEPPRES Nomor 21 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Musyawarah
(1) Jenis Musyawarah :
a.. Musyawarah Biasa.
b. Musyawarah Luar Biasa.
c. Musyawarah Dipercepat.
(21 Tata Cara Musyawarah:
a. Tatap Muka.
b. Jarak Jauh (Daring).
(3) Musda, Muscab, dan Musran merupakan forum tertinggi ditingkat masing-masing dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali merupakan Musyawarah Biasa yang dilaksanakan secara tatap muka atau dalarn keadaan tertentu dilakukan secara jarak jauh (Daring).
(4) Musda, Muscab, dan Musran Luar Biasa dan atau Dipercepat karena suatu kondisi khusus.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Musyawarah Daerah dan Musyawarah Cabang diatur dalam Peraturan Organisasi.
Koreksi Anda
