SISTEM PENGELOLAAN
(1) Organ ITB terdiri atas:
a. MWA;
b. Rektor; dan
c. SA.
(2) MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mendelegasikan penyelenggaraan kegiatan Tridharma serta seluruh kegiatan penunjang dan pendukung lainnya kepada Rektor.
(3) MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mendelegasikan fungsi penetapan norma dan kebijakan akademik ITB serta pengawasan pelaksanaannya kepada SA.
(4) Ketentuan mengenai struktur organisasi dan bentuk hubungan antar organ ITB diatur dengan Peraturan MWA.
(5) Pemimpin organ ITB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh merangkap jabatan sebagai pemimpin pada organ ITB yang lain.
(1) MWA merupakan organ yang MENETAPKAN kebijakan umum ITB dan mengawasi pelaksanaannya.
(2) Anggota MWA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mempunyai kemampuan menjaga keberadaan, keutuhan, dan keberlanjutan ITB;
b. mempunyai rekam jejak yang baik dalam kehidupan kemasyarakatan dan akademik;
c. mempunyai kemampuan menjaga dan membangun hubungan antara pemerintah, masyarakat, dan ITB; dan
d. mempunyai komitmen untuk menjaga dan mengembangkan jati diri dan nilai-nilai ITB.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) MWA memiliki tugas dan wewenang:
a. menyetujui usulan perubahan Statuta ITB;
b. MENETAPKAN kebijakan umum ITB;
c. MENETAPKAN norma ITB dan tolok ukur kinerja ITB bersama SA;
d. mengesahkan rencana jangka panjang dan menengah, serta rencana kerja dan anggaran tahunan yang diusulkan oleh Rektor;
e. mengawasi pengelolaan ITB;
f. mengangkat dan memberhentikan Rektor;
g. menyetujui usulan pengangkatan Wakil Rektor yang menangani urusan akademik yang diajukan oleh Rektor;
h. melakukan evaluasi tahunan atas kinerja Rektor dan SA;
i. membangun dan membina jejaring dengan individu serta institusi eksternal;
j. mengangkat dan memberhentikan ketua serta anggota KA;
k. melakukan ikhtiar dalam pengembangan aset dan kekayaan ITB serta menjaga kesehatan keuangan ITB; dan
l. menangani atau mengambil keputusan tertinggi penyelesaian atas masalah-masalah yang ada di dalam ITB.
(4) Dalam hal keputusan akhir penyelesaian masalah-masalah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf l tidak tercapai, penyelesaian diserahkan kepada Menteri.
(5) Penyelesaian oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(1) Anggota MWA berjumlah 15 (lima belas) orang yang terdiri atas:
a. Menteri;
b. Gubernur Provinsi Jawa Barat;
c. Ketua SA;
d. Rektor;
e. wakil dari masyarakat umum sebanyak 4 (empat) orang;
f. wakil dari SA sebanyak 4 (empat) orang;
g. wakil dari alumni sebanyak 1 (satu) orang;
h. wakil dari tenaga kependidikan sebanyak 1 (satu) orang; dan
i. wakil dari mahasiswa sebanyak 1 (satu) orang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Menteri dan Gubernur Provinsi Jawa Barat sebagai anggota MWA dapat menunjuk wakilnya dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA.
(3) Anggota MWA diusulkan oleh SA dan disahkan oleh Menteri.
(4) Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diusulkan kembali dengan ketentuan tidak melebihi 2 (dua) kali masa bakti berturut-turut.
(5) Anggota MWA yang berasal dari wakil mahasiswa diangkat untuk masa jabatan 1 (satu) tahun.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan dan pemilihan anggota MWA diatur dengan Peraturan MWA.
(1) Pengurus MWA terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua;
b. 1 (satu) orang wakil ketua; dan
c. 1 (satu) orang sekretaris eksekutif;
yang dipilih dari dan oleh para anggota MWA.
(2) Pengurus MWA harus berkewarganegaraan INDONESIA.
(3) Pengurus MWA dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a. pimpinan atau pejabat pada jabatan struktural pada perguruan tinggi lain;
b. pimpinan atau pejabat pada jabatan struktural pada lembaga atau instansi pemerintah pusat dan daerah; dan/atau
c. pejabat pada jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan.
(4) Masa jabatan pengurus MWA adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pengurus MWA diatur dengan Peraturan MWA.
(1) Anggota MWA mempunyai hak suara yang sama kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor.
(2) Dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor, anggota MWA dari unsur Menteri mempunyai 35% (tiga puluh lima persen) hak suara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Ketua SA dan Rektor tidak mempunyai hak suara dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara sidang dan pemungutan suara diatur dengan Peraturan MWA.
(1) Anggota kehormatan MWA paling banyak terdiri atas 10 (sepuluh) orang.
(2) Anggota kehormatan MWA merupakan tokoh pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh dunia usaha, serta anggota masyarakat lainnya yang memiliki kepedulian yang tinggi terhadap ITB.
(3) Anggota kehormatan diangkat dan diberhentikan oleh MWA dengan mempertimbangkan masukan dari SA dan Rektor.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai anggota kehormatan MWA diatur dengan Peraturan MWA.
(1) Rektor ITB menjalankan otonomi ITB dalam bidang akademik, tata kelola, keuangan, dan sumber daya.
(2) Rektor ITB menyelenggarakan kegiatan Tridharma serta seluruh kegiatan penunjang dan pendukung lainnya untuk menjamin peningkatan mutu akademik ITB secara berkelanjutan.
(3) Dalam menjalankan otonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dibantu oleh unsur sebagai berikut:
a. paling banyak 6 (enam) orang Wakil Rektor;
b. satuan pengawas internal;
c. satuan penjaminan mutu;
d. pelaksana akademik;
e. penunjang akademik;
f. pelaksana administrasi;
g. badan pengelola usaha dan dana lestari; dan
h. unsur lain yang diperlukan.
(4) Rektor bertanggung jawab kepada MWA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Rektor dibantu paling sedikit oleh wakil Rektor yang menangani urusan akademik dan wakil Rektor yang menangani urusan keuangan dan sumber daya.
(6) Persyaratan wakil Rektor serta pimpinan unsur pembantu Rektor ditetapkan oleh Rektor.
(7) Ketentuan mengenai jumlah, nomenklatur jabatan, serta rincian tugas dan wewenang wakil Rektor diatur dengan Peraturan Rektor.
(8) Wakil Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(9) Pengangkatan wakil Rektor yang menangani bidang akademik wajib mendapatkan persetujuan MWA.
(10) Masa jabatan Rektor dan wakil Rektor adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai nomenklatur, pembentukan, penyelenggaraan, perubahan, dan penutupan unsur di bawah Rektor diatur dengan Peraturan Rektor.
Rektor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki gelar pendidikan akademik doktor (S3) yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui kualitasnya oleh Kementerian;
b. belum berusia 60 (enam puluh) tahun pada saat dilantik menjadi Rektor sesuai jadwal yang telah ditetapkan;
c. sehat jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas sebagai Rektor menurut keterangan dokter dan psikolog;
d. tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana penjara;
e. memiliki integritas diri yang baik;
f. mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan ITB;
g. memahami sistem pendidikan ITB dan nasional;
h. memiliki kompetensi manajerial dan entrepreneurial; dan
i. memiliki rekam jejak akademik dan kepemimpinan yang baik.
(1) Rektor dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh MWA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Rektor diangkat oleh MWA melalui proses pemilihan dari calon-calon Rektor yang diusulkan oleh SA.
(3) Proses pemilihan dilakukan melalui musyawarah dengan aklamasi atau melalui pemungutan suara.
(4) Pemilihan Rektor dilaksanakan oleh MWA paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan Rektor sebelumnya berakhir.
(5) MWA MENETAPKAN dan melantik Rektor paling lambat 3 (tiga) bulan setelah proses pemilihan selesai.
(6) Jabatan Rektor berakhir apabila:
a. berakhir masa jabatannya atau telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun;
b. meninggal dunia;
c. berhalangan tetap:
d. mengundurkan diri;
e. diberhentikan; atau
f. melanggar kode etik ITB.
(7) Rektor dilarang merangkap:
a. jabatan pada badan hukum pendidikan lain dan Perguruan Tinggi lain;
b. jabatan pada lembaga Pemerintah atau pemerintah daerah; atau
c. jabatan yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan ITB.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjaringan, pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Rektor diatur dengan Peraturan MWA.
(1) Dalam hal Rektor berhalangan tidak tetap, tugas dan kewenangan Rektor dijalankan sementara oleh wakil Rektor yang menangani bidang akademik.
(2) Dalam hal Rektor berhalangan tetap dan sisa masa jabatannya paling lama 1 (satu) tahun, wakil Rektor yang menangani bidang akademik diangkat menjadi Rektor baru oleh MWA sampai dengan berakhir masa jabatan Rektor yang berhalangan tetap.
(3) Dalam hal Rektor berhalangan tetap dan sisa masa jabatannya lebih dari 1 (satu) tahun, maka dilakukan pemilihan Rektor baru.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Rektor berwenang bertindak keluar untuk dan atas nama ITB.
(2) Rektor tidak berwenang bertindak ke luar mewakili ITB apabila:
a. terjadi perkara di depan pengadilan antara ITB dan Rektor;
b. Rektor mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan ITB;
c. melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
d. melakukan perbuatan yang merugikan ITB dan dilarang oleh MWA.
(3) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) MWA menunjuk seseorang untuk mewakili kepentingan ITB.
(1) SA merupakan organ yang berfungsi MENETAPKAN norma dan kebijakan akademik ITB serta mengawasi pelaksanaannya.
(2) SA memiliki tugas dan wewenang:
a. menyusun dan MENETAPKAN norma, kebijakan akademik, dan arah pengembangan akademik;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan kegiatan akademik oleh Pimpinan ITB berdasarkan norma dan arah yang ditetapkan SA;
c. menyusun kode etik sivitas akademika ITB;
d. MENETAPKAN kebijakan akademik mengenai:
1) kurikulum program studi;
2) persyaratan akademik untuk pembukaan dan penutupan program studi;
3) persyaratan akademik untuk pemberian gelar akademik; dan 4) persyaratan akademik untuk pemberian penghargaan akademik;
e. mengawasi penerapan kebijakan akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf d;
f. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan tinggi ITB;
g. mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada tolok ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis, dan menyarankan usulan perbaikan kepada Rektor;
h. mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
i. merekomendasikan pemberian atau pencabutan gelar kehormatan;
j. mengawasi pelaksanaan tata tertib akademik;
k. mengawasi pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja dosen;
l. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan guru besar;
m. merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh sivitas akademika ITB kepada Rektor;
n. menyusun rencana jangka panjang ITB bersama Rektor, untuk selanjutnya diusulkan kepada MWA;
o. memberikan pertimbangan kepada MWA tentang rencana strategis, serta rencana kerja dan anggaran yang diusulkan Rektor;
p. memberikan pertimbangan kepada MWA tentang kinerja akademik Rektor;
www.djpp.kemenkumham.go.id
q. memberikan pertimbangan kepada MWA tentang usulan Peraturan MWA atau perubahannya yang diusulkan oleh Rektor;
r. secara proaktif menjaring dan memperhatikan pandangan masyarakat akademik dan masyarakat umum;
s. menyusun dan mengusulkan peraturan MWA dalam bidang kebijakan akademik; dan
t. menyampaikan laporan kegiatan tahunan SA kepada MWA.
(1) Komposisi anggota SA terdiri atas:
a. Dosen terpilih yang mewakili bidang keilmuan dan dipandang mampu melaksanakan fungsi dan tugas sebagai anggota SA sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini; dan
b. Rektor, para wakil Rektor, dan para Dekan.
(2) SA dapat membentuk komisi, dan panitia khusus/terbatas untuk berbagai kepentingan kebijakan dan pengawasan akademik.
(3) SA dapat membentuk forum guru besar yang beranggotakan semua guru besar dengan tugas dan wewenang:
a. mengembangkan pemikiran akademik bagi penyelesaian permasalahan bangsa;
b. mengembangkan konsep dan pemikiran tentang keilmuan masa depan; dan
c. menjaga dan mengembangkan tradisi nilai-nilai luhur ITB.
(4) Ketentuan mengenai alat kelengkapan SA, hak suara, dan tata cara pengambilan keputusan melalui pemungutan suara diatur dalam Peraturan SA.
(1) Anggota SA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan akademik;
b. memahami sistem pendidikan ITB dan pendidikan nasional;
c. memiliki rekam jejak dan kearifan akademik yang baik; dan
d. memiliki pengalaman pengembangan institusi.
(2) Keanggotaan SA berakhir apabila:
a. berakhir masa jabatannya;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. meninggal dunia;
c. berhalangan tetap;
d. mengundurkan diri; atau
e. melanggar kode etik ITB.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian anggota SA disahkan oleh MWA berdasarkan usulan SA.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai komposisi anggota, pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, penggantian, kewajiban, dan hak anggota SA diatur dengan Peraturan MWA.
(1) SA dipimpin oleh seorang ketua dan sekretaris merangkap anggota, yang dipilih dari dan oleh para anggota.
(2) Anggota SA yang berasal dari unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b tidak dapat dipilih sebagai ketua.
(3) Masa jabatan ketua, sekretaris, dan anggota SA adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Pengesahan pengangkatan dan pemberhentian ketua dan sekretaris SA dilakukan oleh MWA.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian ketua dan sekretaris SA diatur dengan Peraturan SA.
(6) Tata cara persidangan dan pengambilan keputusan SA dalam menjalankan tugas dan fungsinya ditetapkan dengan Peraturan SA.
(1) MWA membentuk KA.
(2) KA merupakan unsur kelengkapan MWA yang secara independen dan berkala mengawasi dan/atau mensupervisi proses audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan ITB, serta melaksanakan fungsi manajemen risiko.
(3) KA dipimpin oleh seorang anggota MWA dan bertanggung jawab kepada MWA.
(4) Jumlah anggota KA termasuk ketua adalah 5 (lima) orang, yang terdiri atas ahli akuntansi, ahli keuangan, ahli hukum, dan akademisi.
(5) Anggota dan pimpinan KA diangkat dan diberhentikan oleh MWA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) KA dapat menunjuk auditor publik untuk melaksanakan audit penyelenggaraan ITB.
(7) KA menyampaikan laporan tahunan kepada MWA.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai KA diatur dengan Peraturan MWA.
(1) Pegawai ITB terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan.
(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pegawai negeri sipil yang dipekerjakan;
b. pegawai tetap; dan
c. pegawai tidak tetap.
(3) Pegawai negeri sipil yang dipekerjakan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat yang telah ditentukan untuk dipekerjakan sebagai pegawai ITB.
(4) Gaji pegawai negeri sipil yang dipekerjakan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) huruf a, dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pegawai tetap dan pegawai tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c diatur dengan Peraturan Rektor.
(6) Pegawai tetap dan pegawai tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c harus membuat perjanjian kerja dengan Rektor ITB.
(7) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dibuat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, paling sedikit memuat:
a. kedudukan para pihak;
b. hak dan kewajiban para pihak; dan
c. tata cara pengangkatan dan pemberhentian pegawai.
(1) ITB harus membangun dan mengembangkan sistem kepegawaian yang meliputi:
a. manajemen kepegawaian yang meliputi:
1. jenis dan jumlah pekerjaan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. ukuran kinerja untuk setiap jenis pekerjaan;
3. prosedur penilaian kinerja; dan
4. prosedur penerimaan, pengangkatan, pembinaan, penjenjangan dan karir, serta pemberhentian pegawai.
b. kelembagaan kepegawaian berupa unit atau nama lain yang menjalankan manajemen kepegawaian.
(2) Sistem kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat terbuka, tidak membedakan suku, agama, ras dan golongan, dan berdasarkan kinerja.
(3) ITB wajib memberikan penghasilan pegawai ITB sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja berdasarkan kemampuan keuangan ITB.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem kepegawaian diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Tenaga Kependidikan terdiri atas peneliti, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, tenaga administrasi, tenaga profesi, serta tenaga dengan sebutan lain yang bekerja pada ITB sesuai dengan kebutuhan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan, penjenjangan, pengelolaan, dan penegakan disiplin Tenaga Kependidikan diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Warga negara asing dapat dipekerjakan sebagai Dosen atau Tenaga Kependidikan berdasarkan persyaratan pendidikan, keahlian, dan kemampuannya setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai pengangkatan, penjenjangan, pengelolaan, dan penegakan disiplin warga negara asing yang dipekerjakan sebagai Dosen atau Tenaga Kependidikan diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Mahasiswa merupakan insan dewasa yang memiliki kebebasan akademik untuk mengembangkan diri melalui proses pendidikan dan interaksi sosial dalam masyarakat akademik ITB.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Mahasiswa menjadi bagian dari masyarakat akademik ITB yang bersama komponen lainnya melaksanakan Tridharma.
(3) Mahasiswa ikut menjaga nilai-nilai akademik, menggerakkan perubahan dalam kehidupan bermasyarakat, dan meneruskan perjuangan bangsa.
(1) Setiap Mahasiswa mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan pendidikan serta fasilitas pendukung untuk menjamin kelancaran proses pembelajaran.
(2) Setiap Mahasiswa wajib mematuhi semua norma pendidikan, peraturan, dan ketentuan yang berlaku di ITB.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak, kewajiban, dan tanggung jawab Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Dalam rangka pengembangan bakat, minat, keterampilan, dan kepribadian, ITB menyediakan fasilitas kepada Mahasiswa untuk mengadakan kegiatan ekstra dan kokurikuler.
(2) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan yang bersifat dari, oleh, dan untuk mahasiswa yang merupakan bagian dari masyarakat akademik ITB.
(3) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib mendaftarkan diri dan mengikuti seluruh peraturan yang berlaku di ITB.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi kemahasiswaan ITB diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Alumni ITB adalah mereka yang pernah menjalani program pendidikan yang diselenggarakan oleh ITB dengan masa pendidikan minimum yang diatur dengan Peraturan Rektor.
(2) Alumni merupakan bagian dari warga ITB yang ikut bertanggungjawab menjaga nama baik ITB dan aktif berperan serta dalam memajukan ITB.
(3) Hubungan antara ITB dan alumni diselenggarakan berdasarkan asas saling menghormati, kemitraan, dan kekeluargaan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kealumnian diatur dengan Peraturan Rektor.
www.djpp.kemenkumham.go.id