Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PP Nomor 65 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah menyediakan dana untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh ITB yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara. (2) Selain dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan ITB dapat berasal dari: a. masyarakat; b. biaya pendidikan; c. kerja sama Tridharma; d. pengelolaan dana abadi dan usaha; e. pengelolaan kekayaan negara yang diberikan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah untuk kepentingan pengembangan pendidikan tinggi; dan/atau f. sumber lain yang sah. (3) Penerimaan ITB dari sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penghasilan ITB yang dikelola secara otonom. (4) Penerimaan ITB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak. (5) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ITB dapat menerima pendanaan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Your Correction