Correct Article 20
PP Nomor 65 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
Current Text
(1) MWA merupakan organ yang MENETAPKAN kebijakan umum ITB dan mengawasi pelaksanaannya.
(2) Anggota MWA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mempunyai kemampuan menjaga keberadaan, keutuhan, dan keberlanjutan ITB;
b. mempunyai rekam jejak yang baik dalam kehidupan kemasyarakatan dan akademik;
c. mempunyai kemampuan menjaga dan membangun hubungan antara pemerintah, masyarakat, dan ITB; dan
d. mempunyai komitmen untuk menjaga dan mengembangkan jati diri dan nilai-nilai ITB.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) MWA memiliki tugas dan wewenang:
a. menyetujui usulan perubahan Statuta ITB;
b. MENETAPKAN kebijakan umum ITB;
c. MENETAPKAN norma ITB dan tolok ukur kinerja ITB bersama SA;
d. mengesahkan rencana jangka panjang dan menengah, serta rencana kerja dan anggaran tahunan yang diusulkan oleh Rektor;
e. mengawasi pengelolaan ITB;
f. mengangkat dan memberhentikan Rektor;
g. menyetujui usulan pengangkatan Wakil Rektor yang menangani urusan akademik yang diajukan oleh Rektor;
h. melakukan evaluasi tahunan atas kinerja Rektor dan SA;
i. membangun dan membina jejaring dengan individu serta institusi eksternal;
j. mengangkat dan memberhentikan ketua serta anggota KA;
k. melakukan ikhtiar dalam pengembangan aset dan kekayaan ITB serta menjaga kesehatan keuangan ITB; dan
l. menangani atau mengambil keputusan tertinggi penyelesaian atas masalah-masalah yang ada di dalam ITB.
(4) Dalam hal keputusan akhir penyelesaian masalah-masalah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf l tidak tercapai, penyelesaian diserahkan kepada Menteri.
(5) Penyelesaian oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
Your Correction
