Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 65 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) MWA merupakan organ yang MENETAPKAN kebijakan umum ITB dan mengawasi pelaksanaannya. (2) Anggota MWA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mempunyai kemampuan menjaga keberadaan, keutuhan, dan keberlanjutan ITB; b. mempunyai rekam jejak yang baik dalam kehidupan kemasyarakatan dan akademik; c. mempunyai kemampuan menjaga dan membangun hubungan antara pemerintah, masyarakat, dan ITB; dan d. mempunyai komitmen untuk menjaga dan mengembangkan jati diri dan nilai-nilai ITB. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) MWA memiliki tugas dan wewenang: a. menyetujui usulan perubahan Statuta ITB; b. MENETAPKAN kebijakan umum ITB; c. MENETAPKAN norma ITB dan tolok ukur kinerja ITB bersama SA; d. mengesahkan rencana jangka panjang dan menengah, serta rencana kerja dan anggaran tahunan yang diusulkan oleh Rektor; e. mengawasi pengelolaan ITB; f. mengangkat dan memberhentikan Rektor; g. menyetujui usulan pengangkatan Wakil Rektor yang menangani urusan akademik yang diajukan oleh Rektor; h. melakukan evaluasi tahunan atas kinerja Rektor dan SA; i. membangun dan membina jejaring dengan individu serta institusi eksternal; j. mengangkat dan memberhentikan ketua serta anggota KA; k. melakukan ikhtiar dalam pengembangan aset dan kekayaan ITB serta menjaga kesehatan keuangan ITB; dan l. menangani atau mengambil keputusan tertinggi penyelesaian atas masalah-masalah yang ada di dalam ITB. (4) Dalam hal keputusan akhir penyelesaian masalah-masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf l tidak tercapai, penyelesaian diserahkan kepada Menteri. (5) Penyelesaian oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
Your Correction