Correct Article 18
PP Nomor 65 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
Current Text
(1) ITB dapat menjalin kerja sama akademik dan/atau nonakademik secara institusional dengan pihak yang relevan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
(2) ITB mendukung dan memfasilitasi sivitas akademika untuk menjalin kerja sama secara individual atau kelompok dengan sejawatnya di lembaga lain baik di dalam maupun luar negeri.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) dilakukan secara bertanggungjawab dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan Tridharma.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama diatur dengan Peraturan Rektor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
