Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PP Nomor 65 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tujuan sistem pengendalian dan pengawasan internal ITB adalah: a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel; b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya; dan c. menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan. (2) Sistem pengendalian dan pengawasan internal ITB dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip taat asas, akuntabilitas, transparansi, objektivitas, jujur, dan pembinaan. (3) Ruang lingkup sistem pengendalian internal ITB meliputi bidang akademik dan nonakademik. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Ruang lingkup sistem pengawasan internal ITB terdiri atas bidang: a. keuangan; b. aset; dan c. kepegawaian. (5) Sistem pengendalian dan pengawasan internal ITB dimaksudkan untuk membantu pimpinan ITB dalam melakukan pengawasan independen terhadap proses penyelenggaraan kegiatan ITB, serta memberikan konsultasi, rekomendasi, dan usulan perbaikan yang berkelanjutan. (6) Sistem pengendalian dan pengawasan internal ITB meliputi koordinasi pelaksanaan audit yang dilakukan oleh auditor lainnya. (7) Penerapan sistem pengendalian dan pengawasan internal ITB dikoordinasikan oleh satuan pengawasan internal ITB. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengendalian dan pengawasan internal ITB dan mekanisme penerapannya diatur dengan Peraturan Rektor.
Your Correction