Correct Article 24
PP Nomor 65 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
Current Text
(1) Anggota kehormatan MWA paling banyak terdiri atas 10 (sepuluh) orang.
(2) Anggota kehormatan MWA merupakan tokoh pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh dunia usaha, serta anggota masyarakat lainnya yang memiliki kepedulian yang tinggi terhadap ITB.
(3) Anggota kehormatan diangkat dan diberhentikan oleh MWA dengan mempertimbangkan masukan dari SA dan Rektor.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai anggota kehormatan MWA diatur dengan Peraturan MWA.
Your Correction
