Correct Article 25
PP Nomor 65 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
Current Text
(1) Rektor ITB menjalankan otonomi ITB dalam bidang akademik, tata kelola, keuangan, dan sumber daya.
(2) Rektor ITB menyelenggarakan kegiatan Tridharma serta seluruh kegiatan penunjang dan pendukung lainnya untuk menjamin peningkatan mutu akademik ITB secara berkelanjutan.
(3) Dalam menjalankan otonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dibantu oleh unsur sebagai berikut:
a. paling banyak 6 (enam) orang Wakil Rektor;
b. satuan pengawas internal;
c. satuan penjaminan mutu;
d. pelaksana akademik;
e. penunjang akademik;
f. pelaksana administrasi;
g. badan pengelola usaha dan dana lestari; dan
h. unsur lain yang diperlukan.
(4) Rektor bertanggung jawab kepada MWA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Rektor dibantu paling sedikit oleh wakil Rektor yang menangani urusan akademik dan wakil Rektor yang menangani urusan keuangan dan sumber daya.
(6) Persyaratan wakil Rektor serta pimpinan unsur pembantu Rektor ditetapkan oleh Rektor.
(7) Ketentuan mengenai jumlah, nomenklatur jabatan, serta rincian tugas dan wewenang wakil Rektor diatur dengan Peraturan Rektor.
(8) Wakil Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(9) Pengangkatan wakil Rektor yang menangani bidang akademik wajib mendapatkan persetujuan MWA.
(10) Masa jabatan Rektor dan wakil Rektor adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai nomenklatur, pembentukan, penyelenggaraan, perubahan, dan penutupan unsur di bawah Rektor diatur dengan Peraturan Rektor.
Your Correction
