Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PP Nomor 65 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) ITB memiliki otonomi dalam pengelolaan sarana dan prasarana. (2) Pengelolaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan, pengadaan, pencatatan, pendayagunaan, pengawasan, dan penghapusan. (3) Semua sarana dan prasarana yang dimiliki ITB, baik yang berada di dalam kampus maupun di tempat lain, berada di bawah tanggung jawab dan pengawasan Rektor. (4) Mahasiswa, Dosen, Tenaga Kependidikan, dan pihak lain dapat memanfaatkan sarana dan prasarana ITB secara bertanggungjawab dengan mengikuti ketentuan dan peraturan tentang pendayagunaan sarana dan prasarana ITB. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengelolaan, prosedur pendayagunaan, sistem akuntansi dan pelaporan sarana dan prasarana diatur dengan Peraturan Rektor. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction