Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PP Nomor 65 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota SA yang baru berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini sudah harus dipilih paling lambat 3 (tiga) bulan sejak PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku. (2) Untuk pertama kali berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini, anggota SA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor. (3) SA yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengusulkan anggota MWA sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH ini kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan sejak SA yang baru terbentuk. (4) MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan harus menyelenggarakan pemilihan Rektor. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction