Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PP Nomor 65 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sistem perencanaan ITB merupakan satu kesatuan tata cara perencanaan pengembangan ITB yang menunjukkan rencana pengembangan ITB ke depan, baik yang bersifat jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek. (2) Sistem perencanaan ITB menjadi dasar bagi setiap organ ITB dan seluruh sivitas akademika dalam pembuatan program jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek. (3) Jangka waktu perencanaan adalah sebagai berikut: a. 25 (dua puluh lima) tahun untuk jangka panjang; b. selama masa jabatan Rektor untuk jangka menengah; dan c. tahunan untuk jangka pendek. (4) Sistem perencanaan ITB dituangkan dalam bentuk dokumen perencanaan ITB. (5) Dokumen perencanaan ITB mencakup: a. Pengembangan (Renip), merupakan dokumen perencanaan jangka panjang; b. Rencana Strategis (Renstra), merupakan dokumen rencana jangka menengah; dan c. Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), merupakan dokumen rencana jangka pendek. www.djpp.kemenkumham.go.id (6) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan acuan perencanaan dan dapat digunakan untuk menilai capaian kinerja Rektor dalam menjalankan tugasnya.
Your Correction