Correct Article 30
PP Nomor 65 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
Current Text
Rektor memiliki tugas dan wewenang:
a. menyusun dan/atau MENETAPKAN kebijakan penyelenggaran Tridharma;
b. menyusun kebijakan akademik sesuai dengan arah yang ditetapkan oleh SA;
c. mengusulkan kebijakan akademik kepada SA;
d. menyusun kode etik ITB untuk Tenaga Kependidikan;
e. menyusun kode etik ITB untuk Mahasiswa;
f. menyusun rencana strategis ITB untuk diusulkan dan ditetapkan oleh MWA;
g. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran ITB, berdasarkan rencana strategis ITB, untuk diusulkan dan ditetapkan oleh MWA;
h. mengelola penyelenggaraan Tridharma sesuai dengan rencana kerja dan anggaran ITB;
i. mengangkat dan/atau memberhentikan wakil Rektor, pimpinan unit di bawah Rektor, dan pegawai ITB berdasarkan Statuta serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. menjatuhkan sanksi kepada sivitas akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik, sesuai dengan Statuta, Peraturan MWA, Peraturan Rektor, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
k. menjatuhkan sanksi kepada pegawai dan mahasiswa yang melakukan pelanggaran sesuai dengan Statuta, Peraturan MWA, Peraturan Rektor, serta ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. bertindak ke luar untuk dan atas nama ITB sesuai dengan ketentuan dalam Statuta;
m. mengelola seluruh kekayaan ITB dan secara optimal memanfaatkannya untuk kepentingan ITB;
n. mengangkat, memindahkan, memberhentikan, membina, dan mengembangkan pegawai ITB;
o. menerima, memberhentikan, membina, dan mengembangkan mahasiswa;
p. menyelenggarakan pembukuan dan pelaporan keuangan ITB yang transparan dan akuntabel sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku;
q. menyelenggarakan sistem informasi manajemen yang andal yang mendukung penyelenggaraan Tridharma, kemahasiswaan, kealumnian, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, serta sarana dan prasarana;
r. menyampaikan dan mempertanggungjawabkan laporan tahunan ITB kepada MWA;
s. mengusulkan pengangkatan guru besar kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
t. membina dan mengembangkan hubungan baik ITB dengan alumni, Pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat serta mengembangkan jejaring nasional dan internasional;
u. dapat mengajukan usul penyusunan Peraturan MWA atau perubahannya kepada MWA; dan
v. mengelola satuan usaha dan dana lestari ITB.
Your Correction
