Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PP Nomor 65 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) MWA membentuk KA. (2) KA merupakan unsur kelengkapan MWA yang secara independen dan berkala mengawasi dan/atau mensupervisi proses audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan ITB, serta melaksanakan fungsi manajemen risiko. (3) KA dipimpin oleh seorang anggota MWA dan bertanggung jawab kepada MWA. (4) Jumlah anggota KA termasuk ketua adalah 5 (lima) orang, yang terdiri atas ahli akuntansi, ahli keuangan, ahli hukum, dan akademisi. (5) Anggota dan pimpinan KA diangkat dan diberhentikan oleh MWA. www.djpp.kemenkumham.go.id (6) KA dapat menunjuk auditor publik untuk melaksanakan audit penyelenggaraan ITB. (7) KA menyampaikan laporan tahunan kepada MWA. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai KA diatur dengan Peraturan MWA.
Your Correction