Correct Article 21
PP Nomor 65 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
Current Text
(1) Anggota MWA berjumlah 15 (lima belas) orang yang terdiri atas:
a. Menteri;
b. Gubernur Provinsi Jawa Barat;
c. Ketua SA;
d. Rektor;
e. wakil dari masyarakat umum sebanyak 4 (empat) orang;
f. wakil dari SA sebanyak 4 (empat) orang;
g. wakil dari alumni sebanyak 1 (satu) orang;
h. wakil dari tenaga kependidikan sebanyak 1 (satu) orang; dan
i. wakil dari mahasiswa sebanyak 1 (satu) orang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Menteri dan Gubernur Provinsi Jawa Barat sebagai anggota MWA dapat menunjuk wakilnya dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA.
(3) Anggota MWA diusulkan oleh SA dan disahkan oleh Menteri.
(4) Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diusulkan kembali dengan ketentuan tidak melebihi 2 (dua) kali masa bakti berturut-turut.
(5) Anggota MWA yang berasal dari wakil mahasiswa diangkat untuk masa jabatan 1 (satu) tahun.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan dan pemilihan anggota MWA diatur dengan Peraturan MWA.
Your Correction
