Correct Article 58
PP Nomor 65 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
Current Text
(1) Kekayaan ITB terdiri atas:
a. benda tetap, kecuali tanah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah dan berasal dari perolehan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. benda bergerak; dan
c. kekayaan intelektual;
yang terbukti sah sebagai milik ITB.
(2) Kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas paten, hak cipta, dan hak kekayaan intelektual lain, baik dimiliki seluruh maupun sebagian oleh ITB.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh ITB selain tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dapat dialihkan kepada pihak lain setelah mendapatkan persetujuan MWA.
(4) ITB dapat mengusahakan dan memperoleh harta kekayaan dari Pemerintah atau pemerintah daerah, Masyarakat, ataupun sumber lain yang sah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perolehan dan penggunaan kekayaan diatur dengan Peraturan MWA.
Your Correction
