Correct Article 34
PP Nomor 65 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
Current Text
(1) SA dipimpin oleh seorang ketua dan sekretaris merangkap anggota, yang dipilih dari dan oleh para anggota.
(2) Anggota SA yang berasal dari unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b tidak dapat dipilih sebagai ketua.
(3) Masa jabatan ketua, sekretaris, dan anggota SA adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Pengesahan pengangkatan dan pemberhentian ketua dan sekretaris SA dilakukan oleh MWA.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian ketua dan sekretaris SA diatur dengan Peraturan SA.
(6) Tata cara persidangan dan pengambilan keputusan SA dalam menjalankan tugas dan fungsinya ditetapkan dengan Peraturan SA.
Your Correction
