Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PP Nomor 65 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rektor berwenang bertindak keluar untuk dan atas nama ITB. (2) Rektor tidak berwenang bertindak ke luar mewakili ITB apabila: a. terjadi perkara di depan pengadilan antara ITB dan Rektor; b. Rektor mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan ITB; c. melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; atau d. melakukan perbuatan yang merugikan ITB dan dilarang oleh MWA. (3) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) MWA menunjuk seseorang untuk mewakili kepentingan ITB.
Your Correction