Correct Article 29
PP Nomor 65 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
Current Text
(1) Rektor berwenang bertindak keluar untuk dan atas nama ITB.
(2) Rektor tidak berwenang bertindak ke luar mewakili ITB apabila:
a. terjadi perkara di depan pengadilan antara ITB dan Rektor;
b. Rektor mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan ITB;
c. melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
d. melakukan perbuatan yang merugikan ITB dan dilarang oleh MWA.
(3) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) MWA menunjuk seseorang untuk mewakili kepentingan ITB.
Your Correction
