Correct Article 27
PP Nomor 65 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
Current Text
(1) Rektor dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh MWA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Rektor diangkat oleh MWA melalui proses pemilihan dari calon-calon Rektor yang diusulkan oleh SA.
(3) Proses pemilihan dilakukan melalui musyawarah dengan aklamasi atau melalui pemungutan suara.
(4) Pemilihan Rektor dilaksanakan oleh MWA paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan Rektor sebelumnya berakhir.
(5) MWA MENETAPKAN dan melantik Rektor paling lambat 3 (tiga) bulan setelah proses pemilihan selesai.
(6) Jabatan Rektor berakhir apabila:
a. berakhir masa jabatannya atau telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun;
b. meninggal dunia;
c. berhalangan tetap:
d. mengundurkan diri;
e. diberhentikan; atau
f. melanggar kode etik ITB.
(7) Rektor dilarang merangkap:
a. jabatan pada badan hukum pendidikan lain dan Perguruan Tinggi lain;
b. jabatan pada lembaga Pemerintah atau pemerintah daerah; atau
c. jabatan yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan ITB.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjaringan, pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Rektor diatur dengan Peraturan MWA.
Your Correction
