Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 65 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rektor dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh MWA. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Rektor diangkat oleh MWA melalui proses pemilihan dari calon-calon Rektor yang diusulkan oleh SA. (3) Proses pemilihan dilakukan melalui musyawarah dengan aklamasi atau melalui pemungutan suara. (4) Pemilihan Rektor dilaksanakan oleh MWA paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan Rektor sebelumnya berakhir. (5) MWA MENETAPKAN dan melantik Rektor paling lambat 3 (tiga) bulan setelah proses pemilihan selesai. (6) Jabatan Rektor berakhir apabila: a. berakhir masa jabatannya atau telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun; b. meninggal dunia; c. berhalangan tetap: d. mengundurkan diri; e. diberhentikan; atau f. melanggar kode etik ITB. (7) Rektor dilarang merangkap: a. jabatan pada badan hukum pendidikan lain dan Perguruan Tinggi lain; b. jabatan pada lembaga Pemerintah atau pemerintah daerah; atau c. jabatan yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan ITB. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjaringan, pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Rektor diatur dengan Peraturan MWA.
Your Correction