Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PP Nomor 65 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota SA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan akademik; b. memahami sistem pendidikan ITB dan pendidikan nasional; c. memiliki rekam jejak dan kearifan akademik yang baik; dan d. memiliki pengalaman pengembangan institusi. (2) Keanggotaan SA berakhir apabila: a. berakhir masa jabatannya; www.djpp.kemenkumham.go.id b. meninggal dunia; c. berhalangan tetap; d. mengundurkan diri; atau e. melanggar kode etik ITB. (3) Pengangkatan dan pemberhentian anggota SA disahkan oleh MWA berdasarkan usulan SA. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai komposisi anggota, pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, penggantian, kewajiban, dan hak anggota SA diatur dengan Peraturan MWA.
Your Correction