Correct Article 38
PP Nomor 65 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
Current Text
(1) Tenaga Kependidikan terdiri atas peneliti, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, tenaga administrasi, tenaga profesi, serta tenaga dengan sebutan lain yang bekerja pada ITB sesuai dengan kebutuhan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan, penjenjangan, pengelolaan, dan penegakan disiplin Tenaga Kependidikan diatur dengan Peraturan Rektor.
Your Correction
