Correct Article 53
PP Nomor 65 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
Current Text
(1) ITB memberikan dan mengelola:
a. bantuan biaya pendidikan bagi Mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi; dan/atau
b. beasiswa bagi Mahasiswa yang berprestasi.
(2) Sumber dana untuk bantuan biaya pendidikan dan beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari Pemerintah, pemerintah daerah, industri, Masyarakat, dan/atau dari ITB.
(3) Ketentuan mengenai bantuan biaya pendidikan dan beasiswa serta persyaratan bagi Mahasiswa yang dapat menerimanya diatur dalam Peraturan Rektor.
Your Correction
