Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PP Nomor 65 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kekayaan dan pendapatan ITB dikelola secara mandiri dan terintegrasi oleh Rektor dengan memperhatikan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam suatu sistem, tata cara, dan prosedur pengelolaan yang mengacu kepada sistem perencanaan dan pengelolaan kekayaan ITB. (2) Sistem perencanaan dan pengelolaan kekayaan ITB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendukung pencapaian dan peningkatan mutu akademik. (3) Kekayaan dan pendapatan ITB digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk: a. penyelenggaraan kegiatan Tridharma ITB; dan b. penggunaan lain yang sah. (4) Penggunaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tidak boleh bertentangan dengan visi dan misi ITB sebagai lembaga pendidikan tinggi dan sisa hasil kegiatannya digunakan untuk mendukung kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a. (5) Rektor dapat melimpahkan wewenang pengelolaan kekayaan ITB yang dimaksud pada ayat (3) kepada pemimpin unit kerja di lingkungan ITB dengan mempertimbangkan aspek efektivitas dan efisiensi manajemen ITB. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem perencanaan dan pengelolaan kekayaan ITB diatur dengan Peraturan MWA.
Your Correction