Correct Article 15
PP Nomor 65 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
Current Text
(1) ITB dapat memberikan gelar kehormatan dan penghargaan kepada anggota masyarakat yang dianggap telah berjasa luar biasa untuk kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
(2) ITB dapat mencabut gelar kehormatan dan penghargaan yang telah diberikan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai gelar kehormatan dan penghargaan, serta tata cara pemberian dan pencabutan gelar kehormatan dan penghargaan diatur dengan Peraturan SA.
Your Correction
