Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PP Nomor 65 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) SA merupakan organ yang berfungsi MENETAPKAN norma dan kebijakan akademik ITB serta mengawasi pelaksanaannya. (2) SA memiliki tugas dan wewenang: a. menyusun dan MENETAPKAN norma, kebijakan akademik, dan arah pengembangan akademik; www.djpp.kemenkumham.go.id b. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan kegiatan akademik oleh Pimpinan ITB berdasarkan norma dan arah yang ditetapkan SA; c. menyusun kode etik sivitas akademika ITB; d. MENETAPKAN kebijakan akademik mengenai: 1) kurikulum program studi; 2) persyaratan akademik untuk pembukaan dan penutupan program studi; 3) persyaratan akademik untuk pemberian gelar akademik; dan 4) persyaratan akademik untuk pemberian penghargaan akademik; e. mengawasi penerapan kebijakan akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf d; f. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan tinggi ITB; g. mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada tolok ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis, dan menyarankan usulan perbaikan kepada Rektor; h. mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; i. merekomendasikan pemberian atau pencabutan gelar kehormatan; j. mengawasi pelaksanaan tata tertib akademik; k. mengawasi pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja dosen; l. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan guru besar; m. merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh sivitas akademika ITB kepada Rektor; n. menyusun rencana jangka panjang ITB bersama Rektor, untuk selanjutnya diusulkan kepada MWA; o. memberikan pertimbangan kepada MWA tentang rencana strategis, serta rencana kerja dan anggaran yang diusulkan Rektor; p. memberikan pertimbangan kepada MWA tentang kinerja akademik Rektor; www.djpp.kemenkumham.go.id q. memberikan pertimbangan kepada MWA tentang usulan Peraturan MWA atau perubahannya yang diusulkan oleh Rektor; r. secara proaktif menjaring dan memperhatikan pandangan masyarakat akademik dan masyarakat umum; s. menyusun dan mengusulkan peraturan MWA dalam bidang kebijakan akademik; dan t. menyampaikan laporan kegiatan tahunan SA kepada MWA.
Your Correction