Correct Article 31
PP Nomor 65 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
Current Text
(1) SA merupakan organ yang berfungsi MENETAPKAN norma dan kebijakan akademik ITB serta mengawasi pelaksanaannya.
(2) SA memiliki tugas dan wewenang:
a. menyusun dan MENETAPKAN norma, kebijakan akademik, dan arah pengembangan akademik;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan kegiatan akademik oleh Pimpinan ITB berdasarkan norma dan arah yang ditetapkan SA;
c. menyusun kode etik sivitas akademika ITB;
d. MENETAPKAN kebijakan akademik mengenai:
1) kurikulum program studi;
2) persyaratan akademik untuk pembukaan dan penutupan program studi;
3) persyaratan akademik untuk pemberian gelar akademik; dan 4) persyaratan akademik untuk pemberian penghargaan akademik;
e. mengawasi penerapan kebijakan akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf d;
f. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan tinggi ITB;
g. mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada tolok ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis, dan menyarankan usulan perbaikan kepada Rektor;
h. mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
i. merekomendasikan pemberian atau pencabutan gelar kehormatan;
j. mengawasi pelaksanaan tata tertib akademik;
k. mengawasi pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja dosen;
l. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan guru besar;
m. merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh sivitas akademika ITB kepada Rektor;
n. menyusun rencana jangka panjang ITB bersama Rektor, untuk selanjutnya diusulkan kepada MWA;
o. memberikan pertimbangan kepada MWA tentang rencana strategis, serta rencana kerja dan anggaran yang diusulkan Rektor;
p. memberikan pertimbangan kepada MWA tentang kinerja akademik Rektor;
www.djpp.kemenkumham.go.id
q. memberikan pertimbangan kepada MWA tentang usulan Peraturan MWA atau perubahannya yang diusulkan oleh Rektor;
r. secara proaktif menjaring dan memperhatikan pandangan masyarakat akademik dan masyarakat umum;
s. menyusun dan mengusulkan peraturan MWA dalam bidang kebijakan akademik; dan
t. menyampaikan laporan kegiatan tahunan SA kepada MWA.
Your Correction
