Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 65 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengurus MWA terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua; b. 1 (satu) orang wakil ketua; dan c. 1 (satu) orang sekretaris eksekutif; yang dipilih dari dan oleh para anggota MWA. (2) Pengurus MWA harus berkewarganegaraan INDONESIA. (3) Pengurus MWA dilarang memangku jabatan rangkap sebagai: a. pimpinan atau pejabat pada jabatan struktural pada perguruan tinggi lain; b. pimpinan atau pejabat pada jabatan struktural pada lembaga atau instansi pemerintah pusat dan daerah; dan/atau c. pejabat pada jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan. (4) Masa jabatan pengurus MWA adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pengurus MWA diatur dengan Peraturan MWA.
Your Correction