Correct Article 44
PP Nomor 65 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
Current Text
(1) ITB menerapkan sistem penjaminan mutu internal sebagai upaya peningkatan mutu ITB secara berkelanjutan.
(2) Sistem penjaminan mutu internal diterapkan melalui penetapan standar mutu, pelaksanaan standar mutu, evaluasi capaian mutu, dan peningkatan standar mutu.
(3) Penerapan sistem penjaminan mutu internal dikoordinasikan oleh satuan penjaminan mutu.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem penjaminan mutu internal dan organisasi satuan penjaminan mutu diatur dengan Peraturan Rektor.
Your Correction
