Correct Article 26
PP Nomor 65 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
Current Text
Rektor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki gelar pendidikan akademik doktor (S3) yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui kualitasnya oleh Kementerian;
b. belum berusia 60 (enam puluh) tahun pada saat dilantik menjadi Rektor sesuai jadwal yang telah ditetapkan;
c. sehat jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas sebagai Rektor menurut keterangan dokter dan psikolog;
d. tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana penjara;
e. memiliki integritas diri yang baik;
f. mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan ITB;
g. memahami sistem pendidikan ITB dan nasional;
h. memiliki kompetensi manajerial dan entrepreneurial; dan
i. memiliki rekam jejak akademik dan kepemimpinan yang baik.
Your Correction
