Correct Article 32
PP Nomor 65 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
Current Text
(1) Komposisi anggota SA terdiri atas:
a. Dosen terpilih yang mewakili bidang keilmuan dan dipandang mampu melaksanakan fungsi dan tugas sebagai anggota SA sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini; dan
b. Rektor, para wakil Rektor, dan para Dekan.
(2) SA dapat membentuk komisi, dan panitia khusus/terbatas untuk berbagai kepentingan kebijakan dan pengawasan akademik.
(3) SA dapat membentuk forum guru besar yang beranggotakan semua guru besar dengan tugas dan wewenang:
a. mengembangkan pemikiran akademik bagi penyelesaian permasalahan bangsa;
b. mengembangkan konsep dan pemikiran tentang keilmuan masa depan; dan
c. menjaga dan mengembangkan tradisi nilai-nilai luhur ITB.
(4) Ketentuan mengenai alat kelengkapan SA, hak suara, dan tata cara pengambilan keputusan melalui pemungutan suara diatur dalam Peraturan SA.
Your Correction
