Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PP Nomor 65 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komposisi anggota SA terdiri atas: a. Dosen terpilih yang mewakili bidang keilmuan dan dipandang mampu melaksanakan fungsi dan tugas sebagai anggota SA sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini; dan b. Rektor, para wakil Rektor, dan para Dekan. (2) SA dapat membentuk komisi, dan panitia khusus/terbatas untuk berbagai kepentingan kebijakan dan pengawasan akademik. (3) SA dapat membentuk forum guru besar yang beranggotakan semua guru besar dengan tugas dan wewenang: a. mengembangkan pemikiran akademik bagi penyelesaian permasalahan bangsa; b. mengembangkan konsep dan pemikiran tentang keilmuan masa depan; dan c. menjaga dan mengembangkan tradisi nilai-nilai luhur ITB. (4) Ketentuan mengenai alat kelengkapan SA, hak suara, dan tata cara pengambilan keputusan melalui pemungutan suara diatur dalam Peraturan SA.
Your Correction