Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang PERLINDUNGAN HUTAN
PP Nomor 45 Tahun 2004
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
PP Nomor 45 Tahun 2004
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
KETENTUAN UMUM
Pengertian
Umum
Tujuan dan Prinsip-prinsip Perlindungan Hutan
PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUTAN
Mencegah dan Membatasi Kerusakan Hutan, Kawasan Hutan dan Hasil Hutan yang Disebabkan oleh Perbuatan Manusia
Umum
Perlindungan Hutan atas Hasil Hutan
Perlindungan Hutan dari Gangguan Ternak
Perlindungan Hutan dari Daya-Daya Alam
Perlindungan Hutan dari Hama dan Penyakit
PERLINDUNGAN HUTAN DARI KEBAKARAN
Umum
Pengendalian Kebakaran
Umum
Pencegahan
Pemadaman
Penanganan Pasca Kebakaran
Tanggung Jawab Pidana dan Perdata
POLISI KEHUTANAN, PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEHUTANAN DAN SATUAN PENGAMANAN KEHUTANAN
Polisi Kehutanan
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Satuan Pengamanan Kehutanan
SANKSI PIDANA
GANTI RUGI
PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
Umum
Pembinaan dan Pengendalian
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pengurusan Barang Bukti
Barang Lainnya Yang Dapat Dilelang
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP