Correct Article 13
PP Nomor 45 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang PERLINDUNGAN HUTAN
Current Text
(1) Perlindungan hasil hutan dilaksanakan untuk menghindari pemanfaatan hutan secara berlebihan dan atau tidak sah.
(2) Perlindungan hasil hutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui kegiatan pembinaan, pengawasan dan penertiban.
Your Correction
