Correct Article 17
PP Nomor 45 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang PERLINDUNGAN HUTAN
Current Text
(1) Untuk mencegah dan membatasi kerusakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf a, yang disebabkan oleh hama dan penyakit, Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah :
a. menyelenggarakan penelitian hama dan penyakit tumbuhan dan satwa;
b. menyelenggarakan karantina tumbuhan dan satwa;
c. mengendalikan populasi tumbuhan dan satwa beserta habitatnya;
dan atau
d. mengendalikan hama dan penyakit dengan metode biologis, mekanis, kimiawi dan atau terpadu.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang perlindungan hutan dari hama dan penyakit oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Menteri.
Your Correction
