Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 45 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang PERLINDUNGAN HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pencegahan kebakaran hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (1) huruf a, dilakukan kegiatan: a. Pada tingkat nasional, antara lain : 1. membuat peta kerawanan kebakaran hutan nasional; 2. mengembangkan sistem informasi kebakaran hutan; 3. MENETAPKAN pola kemitraan dengan masyarakat; 4. MENETAPKAN standar peralatan pengendalian kebakaran hutan; 5. membuat program penyuluhan dan kampanye pengendalian kebakaran; 6. MENETAPKAN pola pelatihan pencegahan kebakaran; dan 7. melaksanakan pembinaan dan pengawasan. b. Pada tingkat provinsi, antara lain : 1. membuat peta kerawanan kebakaran hutan provinsi; 2. membuat … 2. membuat model-model penyuluhan; 3. melaksanakan pelatihan pencegahan kebakaran hutan; 4. membuat petunjuk pelaksanaan pemadaman kebakaran hutan; 5. mengadakan peralatan pemadam kebakaran hutan; dan 6. melaksanakan pembinaan dan pengawasan. c. Pada tingkat kabupaten/kota, antara lain : 1. melakukan evaluasi lokasi rawan kebakaran hutan; 2. melaksanakan penyuluhan; 3. membuat petunjuk teknis pelaksanaan pemadaman kebakaran hutan; 4. mengadakan peralatan kebakaran hutan; dan 5. melaksanakan pembinaan dan pengawasan. d. 1. Pada tingkat kesatuan pengelolaan hutan produksi, kesatuan pengelolaan hutan lindung, izin pemanfaatan hutan, izin penggunaan kawasan hutan dan hutan hak, antara lain : a) melakukan inventarisasi lokasi rawan kebakaran hutan; b) menginventarisasi faktor penyebab kebakaran; c) menyiapkan regu-regu pemadam kebakaran; d) membuat prosedur tetap pemadaman kebakaran hutan; e) mengadakan sarana pemadaman kebakaran hutan; dan f) membuat sekat bakar. 2. Pada tingkat kesatuan pengelolaan hutan konservasi, antara lain : a) melakukan inventarisasi lokasi rawan kebakaran hutan; b) menginventarisasi faktor penyebab kebakaran; c) menyiapkan regu-regu pemadam kebakaran; d) membuat prosedur tetap pemadaman kebakaran hutan; e) mengadakan sarana pemadaman kebakaran hutan; dan f) membuat sekat bakar. (2) Ketentuan … (2) Ketentuan lebih lanjut tentang kegiatan pencegahan kebakaran hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.
Your Correction