Correct Article 28
PP Nomor 45 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang PERLINDUNGAN HUTAN
Current Text
(1) Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan, Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan, Pemegang Izin Penggunaan Kawasan Hutan, atau Pemilik Hutan Hak melakukan kegiatan identifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 huruf a.
(2) Kegiatan identifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa :
a. pengumpulan data dan informasi terjadinya kebakaran;
b. pengukuran dan sketsa lokasi kebakaran;
c. analisis tingkat kerusakan dan rekomendasi;
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai identifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Menteri.
Your Correction
