Correct Article 39
PP Nomor 45 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang PERLINDUNGAN HUTAN
Current Text
(1) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan berwenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana kejahatan dan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 78 UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
(2) Dalam rangka kegiatan administrasi penyidikan, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam hal tertentu dapat secara langsung menyampaikan surat pemberitahuan kepada instansi terkait dan tembusannya kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(3) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan Pejabat Penyidik Kepolisian Republik INDONESIA.
(4) Hasil penyidikan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan diserahkan kepada Penuntut Umum sesuai Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana (KUHAP).
(5) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada waktu melaksanakan penyidikan atas tindak pidana kehutanan, apabila menemukan adanya perbuatan yang patut diduga merupakan kejahatan atau pelanggaran yang bersifat pidana umum yang terkait dengan tindak pidana kehutanan, harus segera menyerahkan kepada Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Your Correction
