Correct Article 35
PP Nomor 45 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang PERLINDUNGAN HUTAN
Current Text
Dalam rangka mengemban tugasnya sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6, Polisi Kehutanan memiliki wewenang melaksanakan tugas di wilayah hukumnya.
Pasal 36 …
Your Correction
