Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 45 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang PERLINDUNGAN HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk mencegah, membatasi dan mempertahankan serta menjaga sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf a dan huruf b yang disebabkan oleh perbuatan manusia, maka Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat : a. melakukan sosialisasi dan penyuluhan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan; b. melakukan … b. melakukan inventarisasi permasalahan; c. mendorong peningkatan produktivitas masyarakat; d. memfasilitasi terbentuknya kelembagaan masyarakat; e. meningkatkan peran serta masyarakat dalam kegiatan pengelolaan hutan; f. melakukan kerjasama dengan pemegang hak atau izin; g. meningkatkan efektifitas koordinasi kegiatan perlindungan hutan; h. mendorong terciptanya alternatif mata pencaharian masyarakat; i. meningkatkan efektifitas pelaporan terjadinya gangguan keamanan hutan; j. mengambil tindakan pertama yang diperlukan terhadap gangguan keamanan hutan; dan atau k. mengenakan sanksi terhadap pelanggaran hukum.
Your Correction