Correct Article 16
PP Nomor 45 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang PERLINDUNGAN HUTAN
Current Text
(1) Untuk mencegah dan membatasi kerusakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf a yang disebabkan oleh daya-daya alam yang berupa :
a. Letusan gunung berapi dengan :
1. mengadakan kerjasama dengan instansi yang terkait dalam rangka pemantauan gunung berapi, peramalan perusakan yang mungkin terjadi dan usaha-usaha untuk menguranginya;
2. melindungi …
2. melindungi dan memantau proses-proses alami yang menunjang rehabilitasi hutan yang rusak oleh letusan gunung berapi;
3. normalisasi saluran/aliran lahar dingin.
b. Tanah longsor dengan :
1. membuat teras permanen atau semi permanen pada lahan-lahan yang miring atau curam;
2. menanam jenis-jenis pohon yang mempunyai daya transpirasi yang tinggi dan mempunyai perakaran yang dalam dan melebar pada lahan-lahan yang miring atau curam.
c. Banjir dengan :
1. mengadakan kerjasama antar instansi yang berwenang dalam penanganan masalah sumber daya air terutama dalam hal pemantauan perilaku air sungai, peramalan banjir dan kerusakan yang diakibatkannya serta normalisasi aliran sungai;
2. melaksanakan penghijauan dan reboisasi tanah-tanah yang hidroologis kritis dengan jenis-jenis tanaman atau pohon yang cepat tumbuh dengan memperhatikan kesesuaian antara jenis dengan tempat tumbuh.
d. Badai, dengan :
1. melindungi tegakan hutan terutama tegakan hutan muda, yang bernilai ekonomis tinggi dari ancaman badai dengan cara membagi tegakan dalam blok-blok yang satu sama lain dipisahkan oleh jalur penahan angin;
2. menanam pohon sebagai jalur penahan angin yang lebih rapat yang bertajuk berlapis-lapis di bagian tepi hutan yang berbatasan dengan lahan terbuka.
e. Kekeringan …
e. Kekeringan, dengan :
1. melindungi sumber-sumber air dan daerah tangkapan air;
2. membuat cek dam, embung air, waduk;
3. membuat ilaran api pada hutan yang rawan kebakaran.
f. Gempa, dengan :
1. identifikasi lokasi rawan gempa dan resiko dampak;
2. penyediaan peta rawan gempa pada kawasan hutan termasuk kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam;
3. menghindari pembangunan sarana dan prasarana permanen di daerah rawan gempa.
(2) Usaha-usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan yang disebabkan oleh daya alam yang berupa gunung meletus, tanah longsor, gempa, badai, banjir dan kekeringan dilaksanakan kegiatan :
a. memantau bio-fisik lingkungan yang berpotensi menimbulkan bencana alam;
b. membuat peta lokasi kerawanan bencana;
c. membangun bangunan civil teknis;
d. melakukan pembinaan kesadaran dan penyuluhan kepada masyarakat;
e. menjaga kelestarian nilai dan fungsi hutan serta lingkungan; dan atau
f. menjaga mutu, nilai dan kegunaan hasil hutan.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perlindungan hutan dari daya-daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.
Bagian …
Your Correction
