Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 45 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang PERLINDUNGAN HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mencegah dan membatasi kerusakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf a yang disebabkan oleh daya-daya alam yang berupa : a. Letusan gunung berapi dengan : 1. mengadakan kerjasama dengan instansi yang terkait dalam rangka pemantauan gunung berapi, peramalan perusakan yang mungkin terjadi dan usaha-usaha untuk menguranginya; 2. melindungi … 2. melindungi dan memantau proses-proses alami yang menunjang rehabilitasi hutan yang rusak oleh letusan gunung berapi; 3. normalisasi saluran/aliran lahar dingin. b. Tanah longsor dengan : 1. membuat teras permanen atau semi permanen pada lahan-lahan yang miring atau curam; 2. menanam jenis-jenis pohon yang mempunyai daya transpirasi yang tinggi dan mempunyai perakaran yang dalam dan melebar pada lahan-lahan yang miring atau curam. c. Banjir dengan : 1. mengadakan kerjasama antar instansi yang berwenang dalam penanganan masalah sumber daya air terutama dalam hal pemantauan perilaku air sungai, peramalan banjir dan kerusakan yang diakibatkannya serta normalisasi aliran sungai; 2. melaksanakan penghijauan dan reboisasi tanah-tanah yang hidroologis kritis dengan jenis-jenis tanaman atau pohon yang cepat tumbuh dengan memperhatikan kesesuaian antara jenis dengan tempat tumbuh. d. Badai, dengan : 1. melindungi tegakan hutan terutama tegakan hutan muda, yang bernilai ekonomis tinggi dari ancaman badai dengan cara membagi tegakan dalam blok-blok yang satu sama lain dipisahkan oleh jalur penahan angin; 2. menanam pohon sebagai jalur penahan angin yang lebih rapat yang bertajuk berlapis-lapis di bagian tepi hutan yang berbatasan dengan lahan terbuka. e. Kekeringan … e. Kekeringan, dengan : 1. melindungi sumber-sumber air dan daerah tangkapan air; 2. membuat cek dam, embung air, waduk; 3. membuat ilaran api pada hutan yang rawan kebakaran. f. Gempa, dengan : 1. identifikasi lokasi rawan gempa dan resiko dampak; 2. penyediaan peta rawan gempa pada kawasan hutan termasuk kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam; 3. menghindari pembangunan sarana dan prasarana permanen di daerah rawan gempa. (2) Usaha-usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan yang disebabkan oleh daya alam yang berupa gunung meletus, tanah longsor, gempa, badai, banjir dan kekeringan dilaksanakan kegiatan : a. memantau bio-fisik lingkungan yang berpotensi menimbulkan bencana alam; b. membuat peta lokasi kerawanan bencana; c. membangun bangunan civil teknis; d. melakukan pembinaan kesadaran dan penyuluhan kepada masyarakat; e. menjaga kelestarian nilai dan fungsi hutan serta lingkungan; dan atau f. menjaga mutu, nilai dan kegunaan hasil hutan. (3) Ketentuan lebih lanjut tentang perlindungan hutan dari daya-daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri. Bagian …
Your Correction