Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 45 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang PERLINDUNGAN HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka penanganan pasca kebakaran hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (1) huruf c, dilakukan upaya kegiatan yang meliputi: a. identifikasi dan evaluasi; b. rehabilitasi; c. penegakan hukum.
Your Correction