Correct Article 27
PP Nomor 45 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang PERLINDUNGAN HUTAN
Current Text
Dalam rangka penanganan pasca kebakaran hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (1) huruf c, dilakukan upaya kegiatan yang meliputi:
a. identifikasi dan evaluasi;
b. rehabilitasi;
c. penegakan hukum.
Your Correction
